Persyaratan Kelengkapan Nikah dari KUA

Karena post ini akan terlalu panjang, maka informasi biaya dan pengalaman saya mengurus kelengkapan pernikahan dapat dilihat di post berikutnya.

Mari kita buka rangkaian post ini dengan daftar panjang berkas yang harus dilengkapi jika ingin mendaftarkan pernikahan di KUA.

Calon Mempelai Pria

  1. Surat keterangan untuk menikah (N1)
  2. Surat keterangan asal usul (N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (N3)
  4. Surat keterangan orang tua (N4)
  5. Surat izin orang tua, jika usia kurang dari 21 tahun (N5)
  6. Surat keterangan kematian, jika duda mati (N6)
  7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
  8. Akta cerai dari pengadilan
  9. Surat pernyataan jejaka
  10. Surat pernyataan masuk Islam
  11. Surat izin komandan (TNI/POLRI)
  12. Surat izin kedutaan
  13. Photo copy KTP
  14. Photo copy Kartu Keluarga
  15. Phot copy akta kelahiran
  16. Photo copy ijazah
  17. Pas photo 2×3 = 3 lbr, 3×4 = 3 lbr, 4×6 = 1lbr
  18. Biodata pengantin
  19. Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi yang berusia dibawah 19 tahun)
  20. Surat izin poligami dari Pengadilan Agama
  21. Pengantar numpang nikah dari KUA setempat
  22. Surat kuasa, apabila yang menyatakan kehendak nikah bukan calon suami/calon istri/ wali

Untuk calon mempelai pria WNI, bukan mualaf, bukan TNI/POLRI, jejaka, dan berusia di atas 21 tahun, maka yang dibutuhkan hanya item nomor 1, 2, 3, 4, 9, 14, 15, 16, 17, dan 21.


Baca juga: Perkiraan Biaya Melahirkan di Depok


Calon Mempelai Wanita

  1. Surat keterangan untuk menikah (N1)
  2. Surat keterangan asal usul (N2)
  3. Surat keterangan orang tua (N4)
  4. Surat izin orang tua, jika usia kurang dari 21 tahun (N5)
  5. Surat keterangan kematian, jika janda mati (N6)
  6. Akta cerai dari pengadilan
  7. Surat pernyataan perawan
  8. Surat pernyataan masuk Islam
  9. Surat izin komandan (TNI/POLRI)
  10. Surat izin kedutaan
  11. Photo copy KTP
  12. Photo copy Kartu Keluarga
  13. Phot copy akta kelahiran
  14. Photo copy ijazah
  15. Pas photo 2×3 = 3 lbr, 3×4 = 3 lbr, 4×6 = 1lbr
  16. Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi yang berusia dibawah 16 tahun)
  17. Surat pernyataan wali hakim
  18. Surat dispensasi dari kecamatan, jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja
  19. Photo copy surat nikah/surat cerai orang tua bagi anak pertama
  20. Photo copy surat nikah orang tua bagi wali yang statusnya anak pertama
  21. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
  22. Photo copy imunisasi TT1
  23. Surat keterangan wali nikah

Untuk wanita berusia WNI, bukan mualaf, bukan TNI/POLRI, bukan anak pertama, dan berusia di atas 21 tahun, maka yang dibutuhkan hanya item nomor 1, 2, 3, 7, 11, 12, 13, 14, 21, dan 23.


Baca juga: Melahirkan: Harapan vs Kenyataan


Berikut adalah contoh formulir model N dan surat pernyataan perjaka/perawan: (klik untuk memperbesar)

Model N1

Model N1

Model N2Model N2

Model N3Model N3

Model N4Model N4

Model N5Model N5

Model N7Model N7

Surat Pernyataan Belum Pernah MenikahSurat pernyataan perjaka/perawan

Demikianlah kelengkapan berkas yang harus dipenuhi untuk mencatatkan pernikahan di KUA. Karena post ini akan terlalu panjang, maka informasi biaya dan pengalaman saya mengurus kelengkapan pernikahan dapat dilihat di post berikutnya.

9 Replies to “Persyaratan Kelengkapan Nikah dari KUA”

  1. Usia nikah minimal berapa tahun ?

    1. Ga ada batas minimal sih setau saya, tapi kalau di bawah 21 tahun harus ada persetujuan orang tua.

  2. Saya kan gadis, blm pernah menikah sama sekali, kalau tidak di sertakan akta kelahiran bisa ga ya ? Soalnya tanggal,bulan, dan tahun lahir saya beda dengan di KTP. Takut di persulit deh jadinya 🙁

    1. Waktu itu saya buat KTP baru sih, jadi kurang tahu masalah ini. Karena semuanya di cek oleh petugas KUA nya.

  3. maksudnya no 9 gimana mas?
    saya masih bingung…

    emang ada tesnya ya?
    #eaaaaaa 🙂

  4. AAAA~ persyaratannya lumayan banyak ya, jadi petugas KUA gak segampang itu, eh, kalo pengin nikah ternyata gak segampang membalikkan telapak kaki ya..

  5. […] Bagian pertama dari rangkaian post ini yang mencakup dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mencatatkan pernikahan di KUA dapat dilihat di sini. […]

  6. Form N itu boleh kita download atau hrs ambil di kelurahan ?

    1. Boleh di download kok. Tinggal minta tanda tangan aj ke kelurahan

Leave a Reply