Karena post ini akan terlalu panjang, maka informasi biaya dan pengalaman saya mengurus kelengkapan pernikahan dapat dilihat di post berikutnya.
Mari kita buka rangkaian post ini dengan daftar panjang berkas yang harus dilengkapi jika ingin mendaftarkan pernikahan di KUA.
Calon Mempelai Pria
- Surat keterangan untuk menikah (N1)
- Surat keterangan asal usul (N2)
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat keterangan orang tua (N4)
- Surat izin orang tua, jika usia kurang dari 21 tahun (N5)
- Surat keterangan kematian, jika duda mati (N6)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
- Akta cerai dari pengadilan
- Surat pernyataan jejaka
- Surat pernyataan masuk Islam
- Surat izin komandan (TNI/POLRI)
- Surat izin kedutaan
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Phot copy akta kelahiran
- Photo copy ijazah
- Pas photo 2×3 = 3 lbr, 3×4 = 3 lbr, 4×6 = 1lbr
- Biodata pengantin
- Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi yang berusia dibawah 19 tahun)
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama
- Pengantar numpang nikah dari KUA setempat
- Surat kuasa, apabila yang menyatakan kehendak nikah bukan calon suami/calon istri/ wali
Untuk calon mempelai pria WNI, bukan mualaf, bukan TNI/POLRI, jejaka, dan berusia di atas 21 tahun, maka yang dibutuhkan hanya item nomor 1, 2, 3, 4, 9, 14, 15, 16, 17, dan 21.
Baca juga: Perkiraan Biaya Melahirkan di Depok
Calon Mempelai Wanita
- Surat keterangan untuk menikah (N1)
- Surat keterangan asal usul (N2)
- Surat keterangan orang tua (N4)
- Surat izin orang tua, jika usia kurang dari 21 tahun (N5)
- Surat keterangan kematian, jika janda mati (N6)
- Akta cerai dari pengadilan
- Surat pernyataan perawan
- Surat pernyataan masuk Islam
- Surat izin komandan (TNI/POLRI)
- Surat izin kedutaan
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Phot copy akta kelahiran
- Photo copy ijazah
- Pas photo 2×3 = 3 lbr, 3×4 = 3 lbr, 4×6 = 1lbr
- Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi yang berusia dibawah 16 tahun)
- Surat pernyataan wali hakim
- Surat dispensasi dari kecamatan, jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja
- Photo copy surat nikah/surat cerai orang tua bagi anak pertama
- Photo copy surat nikah orang tua bagi wali yang statusnya anak pertama
- Rekomendasi nikah dari KUA setempat
- Photo copy imunisasi TT1
- Surat keterangan wali nikah
Untuk wanita berusia WNI, bukan mualaf, bukan TNI/POLRI, bukan anak pertama, dan berusia di atas 21 tahun, maka yang dibutuhkan hanya item nomor 1, 2, 3, 7, 11, 12, 13, 14, 21, dan 23.
Baca juga: Melahirkan: Harapan vs Kenyataan
Berikut adalah contoh formulir model N dan surat pernyataan perjaka/perawan: (klik untuk memperbesar)
Model N1
Model N4
Model N5
Model N7
Surat pernyataan perjaka/perawan
Demikianlah kelengkapan berkas yang harus dipenuhi untuk mencatatkan pernikahan di KUA. Karena post ini akan terlalu panjang, maka informasi biaya dan pengalaman saya mengurus kelengkapan pernikahan dapat dilihat di post berikutnya.
Usia nikah minimal berapa tahun ?
Ga ada batas minimal sih setau saya, tapi kalau di bawah 21 tahun harus ada persetujuan orang tua.
Saya kan gadis, blm pernah menikah sama sekali, kalau tidak di sertakan akta kelahiran bisa ga ya ? Soalnya tanggal,bulan, dan tahun lahir saya beda dengan di KTP. Takut di persulit deh jadinya 🙁
Waktu itu saya buat KTP baru sih, jadi kurang tahu masalah ini. Karena semuanya di cek oleh petugas KUA nya.
maksudnya no 9 gimana mas?
saya masih bingung…
emang ada tesnya ya?
#eaaaaaa 🙂
AAAA~ persyaratannya lumayan banyak ya, jadi petugas KUA gak segampang itu, eh, kalo pengin nikah ternyata gak segampang membalikkan telapak kaki ya..
[…] Bagian pertama dari rangkaian post ini yang mencakup dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mencatatkan pernikahan di KUA dapat dilihat di sini. […]
Form N itu boleh kita download atau hrs ambil di kelurahan ?
Boleh di download kok. Tinggal minta tanda tangan aj ke kelurahan