Persyaratan Kelengkapan Nikah dari KUA (bag. 2)

Bagian pertama dari rangkaian post ini yang mencakup dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mencatatkan pernikahan di KUA dapat dilihat di sini.

Saat saya melihat daftar dokumen yang harus diurus, sejujurnya saya langsung merasa malas, mengingat birokrasi di Indonesia yang kecepatan prosesnya sama dengan birokrasi di Kerajaan Siput. Tapi ternyata, asalkan dokumen – dokumen dasar yang kita miliki sudah lengkap (foto, KTP, KK, dan ijazah), prosesnya tidak memakan waktu terlalu panjang. Saya menyelesaikan semua proses pendaftaran itu hanya dalam waktu 3 hari. Bisa hanya dalam sehari semalam sih sebenarnya, tapi Depok panas dan saya takut matahari.

Hal pertama yang saya lakukan waktu itu adalah meminta Ketua RT dan Ketua RW untuk menandatangani Surat Pernyataan Belum Menikah saya. Berhubung Pak RT dan Pak RW bekerja, jadi saya bertamu ke rumah mereka di malam hari. Surat pernyataan yang sudah saya lengkapi hanya tinggal mereka tanda – tangan dan cap. Di rumah Pak RT saya tidak dikenai biaya sama sekali, sedangkan di rumah Pak RW, ada kotak sumbangan yang boleh diisi seikhlasnya dan boleh juga tidak.

Setelah mendapatkan tanda – tangan Pak RT dan Pak RW, keesokan paginya saya pergi ke kantor Kelurahan Abadijaya, Depok untuk mendapatkan tanda tangan Pak Lurah di beberapa formulir model N saya. Waktu saya datang, sekitar pukul 9.30, Pak Lurahnya belum datang, jadi saya diminta untuk menyerahkan dokumennya untuk diambil setelah makan siang. Saya kembali ke kantor kelurahan keesokan hari karena, seperti yang sudah saya bilang di atas, saya takut matahari. Saat mengambil dokumen, mba resepsionis kelurahan (saya ga tahu nama profesinya apa, maaf ya mba) meminta uang administrasi kelurahan sebesar IDR 40K. Mengutip perkataan mba resepsionis, “ini ada biaya administrasinya 40 ribu rupiah”, seraya menyodorkan dokumen saya, tetapi masih digenggam erat, “tetapi kalau mau dikasih 50 ribu juga ga pa pa”, ujarnya sambil tertawa sok ramah.

Total biaya sejauh ini: IDR 40K (tapi kalau mau IDR 50K juga ga pa pa) + seikhlasnya (untuk kas RW).


Baca juga: Perkiraan Biaya Melahirkan di Depok


Setelah mendapatkan dokumen tersebut dan kebetulan mendung, maka saya melanjutkan perjalanan ke KUA Kecamatan Sukmajaya, Depok. Saya dan Pancit akan menikah di wilayah kekuasaan KUA Kecamatan Bogor Barat, jadi saya ke KUA Kecamatan Sukmajaya untuk meminta surat rekomendasi nikah. Kebetulan bapak – bapak yang melayani saat itu adalah bapak – bapak yang kalau anda melihat wajahnya, pasti anda curiga dia tukang korupsi.

Setelah menyerahkan berkas (semua dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan nikah), dia berkata, “wah susah nih kalau nikahnya bukan di kecamatan sendiri, repot ngurusnya. Tadi di kelurahan kena bayar berapa?”

Dalam hati saya, “ni bapak, kepo amat ya”, tapi akhirnya tetap saya jawab, daripada urusan pernikahan saya jadi repot. “40 ribu, pak.”

“Ooo, ini dokumennya mau langsung jadi atau gimana?”

“Langsung jadi aja pak kalau bisa, karena tanggalnya juga tidak lama lagi.”

“Kalau begitu biayanya 200 ribu, bisa?”

“Ya sudahlah pak”, saya pasrah. Tampang saya imut – imut, kalau saya tawar, nanti dia malah menggagalkan pernikahan saya dan malah nawar saya untuk jadi istri mudanya.

Hanya sekitar 15 menit menunggu, akhirnya dia menyerahkan surat rekomendasi nikah yang saya butuhkan. Sebenarnya surat rekomendasi nikah itu gratis. Tetapi, setelah membaca beberapa pengalaman orang lain, jarang sekali yang bisa mendapatkannya secara gratis. Biaya yang dikeluarkan berkisar antara IDR 50K – 500K, tergantung seberapa korup daerah tempat tinggalnya.

[Tambahan info dari comment mba Ayu (24/01/2015) – “mereka (KUA Sukmajaya, red.) mematok harga 650rb utk adminiatrasi nya Dan utk Penghulu 1jt”]

Total biaya sejauh ini: IDR 200K (KUA Sukmajaya) + IDR 40K (tapi kalau mau IDR 50K juga ga pa pa) + seikhlasnya (untuk kas RW).

Setelah mendapatkan semua yang saya perlukan untuk diserahkan ke KUA Bogor Barat, saya pun mengajak Pancit untuk pergi ke sana. Ayah saya juga mendampingi kami pergi ke KUA tersebut. Tetapi, lagi – lagi, karena hari mulai panas, maka saya pergi ke KUA Bogor Barat keesokan harinya.

O iya, kalau tidak mau repot (sebenarnya ga terlalu repot kan?) mengurus semuanya sendiri, anda bisa memilih cara Pancit dengan membayar calo untuk menyelesaikan semua urusan. Pancit membayar IDR 500K untuk mendapatkan semua dokumen yang dia perlukan. Masih lebih murah mengurus sendiri, meskipun bayar 50 ribu juga ga pa pa.

Di KUA Bogor Barat, semua dokumen diperiksa. Apakah sudah lengkap atau belum. Kemudian biodata kami pun dilengkapi di sana. Jumlah mahar pun ditanya, tapi jika belum pasti maharnya apa, itu bisa menyusul. Setelah melengkapi semua dokumennya, saya dan Pancit diminta keluar, karena bapak calon penghulu itu ingin bicara dengan ayah saya.

Saya sudah berprasangka buruk saja kalau bapak calon penghulu itu akan minta bayaran besar, tetapi ternyata dia hanya mengkonfirmasi kalau saya tidak hamil di luar nikah. Saya kurang tahu prosedurnya untuk yang hamil di luar nikah, karena ayah saya tidak menanyakan perihal tersebut lebih jauh. Tetapi menurut saya, kemungkinan besar akan diadakan dua kali pernikahan, secepatnya dan setelah bayinya lahir. Karena sepengetahuan saya, dalam Islam, tidak boleh menikahkan orang yang sedang hamil. But then again, I really don’t know.

Setelah bicara dengan ayah saya, ayah saya bilang biaya pernikahannya IDR 70K. IDR 30K untuk biaya pencatatan dan IDR 40K untuk buku nikahnya. Ketika saya tanya berapa bayaran penghulunya, ayah saya menjawab bahwa bapak calon penghulu itu tidak menetapkan harga dan hanya bilang seikhlasnya saja, kalau tidak ikhlas ya tidak usah.

TOTAL BIAYA: IDR 30K (pencatatan di KUA) + IDR 40K (buku nikah) + seikhlasnya (untuk penghulu) + IDR 200K (KUA Sukmajaya) + IDR 40K (tapi kalau mau IDR 50K juga ga pa pa) + seikhlasnya (untuk kas RW).

Sebenarnya sebelum pernikahan dilangsungkan, calon mempelai wanita harus imunisasi TT1 dan kedua calon mempelai diharuskan mengikuti penataran pernikahan. Namun, karena waktu pernikahan saya yang sudah mepet dan terhalang libur puasa dan Idul Fitri, maka kami tidak diharuskan memenuhi itu, jadi saya tidak tahu berapa biaya imunisasi di Puskesmas. Penataran pernikahan pun akhirnya diganti dengan mendengarkan wejangan dari ibu saya dan ibu mertua 😀

Sebelum kami beranjak pergi, pak calon penghulu memberikan 1 lembar kertas. Di setengah bagian pertama ada lafal ijab dan qabul. Sedangkan di setengah bagian kedua ada doa untuk suami istri (if you know what I mean). Hari itu kami sedang berpuasa, jadi bapak calon penghulu berkata “bukannya mau porno, tapi kan ya namanya juga mau nikah, jadi pasti terjadi. Jadi, saat terjadi, jangan lupa ini doanya.” Doanya ada 3 macam. Detailnya bagaimana? Silakan lihat sendiri saat anda mendaftarkan pernikahan anda! :mrgreen:

By the way, to make your day silakan bayangkan reaksi saya dan Pancit YANG DUDUK DI SEBELAH AYAH SAYA saat sadar apa yang tertulis di bagian kedua kertas itu dan saat mendengarkan penjelaskan bapak penghulu mengenai bagian tersebut.

Demikianlah, hingga akhirnya hari yang ditunggu – tunggu tiba dan kami resmi menjadi suami istri secara agama dan hukum 😀


Baca juga: Melahirkan: Harapan vs Kenyataan


buku nikah

Bagian pertama dari rangkaian post ini yang mencakup dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mencatatkan pernikahan di KUA dapat dilihat di sini.

9 Replies to “Persyaratan Kelengkapan Nikah dari KUA (bag. 2)”

  1. Anjir shab, baru baca postingan yang ini lagi, baru ngeh kalo ada kata2
    “Kebetulan bapak – bapak yang melayani saat itu adalah bapak – bapak yang kalau anda melihat wajahnya, pasti anda curiga dia tukang korupsi.”
    Hahahahahahahahahaha… xD

    1. Hehehe.. Begitulah Li. 😀

  2. kalo surat keterangan untuk di ttd RT RW dan surat keterangan dari kelurahan itu disediakan oleh mereka apa gimana ya mbak?

    1. Surat keterangan RT/RW itu tergantung RT/RW-nya. Kebanyakan sudah menyediakan, tapi di beberapa tempat harus buat sendiri. Tulisan tangan (tidak diketik) pun tidak apa. Kalau surat keterangan kelurahan, hampir semua kelurahan sudah menyediakan. Tinggal diminta saja lalu dilengkapi. 😀

  3. Hei Mba meli, saya mau sdkit share ttg biaya nikah di dpk. Krn inshaallah sy mau menikah bbrp bln lg, Bbrp hr yg lalu Bpk saya sempat tnya2 biaya administrasi Dan Penghulu di KUA sukmajaya (dpk 2) lalu apa yg mereka blg, mereka mematok harga 650rb utk adminiatrasi nya Dan utk Penghulu 1jt. Mba bs bayangin cb, ini br 1 org, klau bnyak org lalu dkalikan stahun… Udah brp bnyak itu hang haram yg mengalir di KUA depok?

    1. Iya, KUA sana memang agak keterlaluan. Mau dilaporin pun kurang tau harus lapor kemana. Waktu itu juga harusnya kan surat rekomendasi nikah ga bayar sama sekali, malah harus bayar lebih mahal dari biaya nikah aslinya.
      Semoga aja kedepannya pemerintah Depok lebih tegas ya

  4. […] Karena post ini akan terlalu panjang, maka informasi biaya dan pengalaman saya mengurus kelengkapan pernikahan dapat dilihat di post berikutnya. […]

  5. Fitri Nur Kasanah says: Reply

    saya baca brosur KUA, katanya kalau sesuai jam kerjaq KUA gratis tia, semoga saja benar2 gratis hehehe, ketawa saya baca cerita di atas,,,, tampang2 korup bapak2nya 😀

    1. Iya, sekarang harusnya kalau menikah di KUA saat jam kerja gratis. Semoga saja kenyataan di lapangannya benar sama 😀

Leave a Reply